Tampilkan postingan dengan label EKONOMI INTERNASIONAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label EKONOMI INTERNASIONAL. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 25 Agustus 2012

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia


Jangan Terlena Pertumbuhan Ekonomi
Oleh Herry Gunawan | Newsroom Blog – Jum, 24 Agu 2012

Pidato para pemimpin negeri ini, baik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, mencoba melenakan masyarakat. Angka statistik pertumbuhan mereka jadikan andalan untuk menebar iming-iming bahwa Indonesia akan menjadi negara dengan perekonomian terkuat ke-10 di dunia. Entahlah.

Ketika menyampaikan Nota Keuangan 2013 belum lama ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan tahun depan mencapai 6,8 persen. Tampaknya konsumsi masih menjadi andalan, mengingat belanja pegawai masih lebih tinggi ketimbang belanja modal.

Sekadar mengingatkan, belanja pegawai tahun depan yang naik dari Rp 212 triliun menjadi Rp 241 triliun merupakan anggaran yang dikeluarkan untuk membayar gaji pegawai negeri sipil atau aparatur negara, baik dalam bentuk uang maupun barang. Ini di luar belanja barang (maupun jasa), seperti perjalanan dinas, seminar atau belanja barang operasional dan lain-lain yang sejenis, yang mencapai Rp 159 triliun.

Sementara belanja modal seperti untuk pembangunan infrastruktur lebih sedikit, yaitu dari Rp 168 triliun pada tahun ini menjadi Rp 193 triliun. Mungkin pemerintah berpikir pengeluaran untuk aparat negara jauh lebih penting ketimbang infrastruktur.

Sejatinya, Sri Mulyani, Direktur Pelaksana Bank Dunia saat berkunjung ke Indonesia pada Juli lalu sudah mengingatkan pemerintah agar berinvestasi pada infrastruktur dan meningkatkan produktivitas. Tampaknya peringatan Sri tidak digubris.

Pemerintah memiliki pertimbangan lain. Mungkin ini jalan yang ingin ditempuh oleh pemerintah untuk membawa Indonesia menjadi negara dengan perekonomian 10 besar terkuat di dunia.

Tetapi ada satu pertanyaan mendasar yang tak kalah penting: kekuatan ekonomi dan pertumbuhan itu untuk siapa sebenarnya? Siapa yang menikmati?

Seakan pemerintah melupakan data ketimpangan pendapatan yang makin dalam di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan, pertumbuhan hanya dinikmati 20 persen penduduk negeri ini atau mereka yang menyandang predikat orang kaya. Sementara penduduk dengan kategori pendapatan terendah, jatahnya makin turun dari tahun ke tahun.

Bahkan data BPS itu juga mencatat, indeks GINI Indonesia 2011, terbesar sepanjang sejarah, yaitu 0,41 — setidaknya sejak 1999 seperti tercatat di data BPS. Indeks ini memperlihatkan ketimpangan antara penduduk dengan pendapatan terendah (jumlahnya 40 persen) dengan pendapatan terbesar (20 persen) makin lebar. Pendapatan makin timpang.

Selama bertahun-tahun, indeks GINI Indonesia ada di kisaran angka 0,31 pada 1999 dan menjadi 0,38 pada 2010. Tidak menurunnya indeks ketimpangan ini sudah memperlihatkan bahwa perputaran kue ekonomi, secara komposisi dan prioritas mengatasi kesenjangan, tidak pernah ada perbaikan. Masih bermuara di lingkungan kelompok berpendapatan tertinggi.

Bahkan angka ketimpangan ini tidak pernah disentuh sedikit pun — mungkin malah tak  diurus — dalam setiap tebar pesona Presiden SBY maupun Hatta Rajasa. Para petinggi negeri lebih suka mendeklarasikan kehebatan pertumbuhan ekonomi yang didorong oleh konsumsi itu. Sebuah hal yang umum terjadi di negara dengan jumlah penduduk besar.

Sementara itu, angka ketimpangan tersimpan rapi di bawah meja. Mungkin lantaran pura-pura dilupakan, kesenjangan pun makin dalam.

Data BPS lebih rinci mengumbar penguasaan pendapatan ini yang rasanya bikin makin miris. Persentase penguasaan ekonomi oleh 20 persen orang berpendapatan terbesar terus naik. Jika pada 2007 penguasaannya masih 44,79 persen dari total pendapatan nasional, tahun lalu sudah 48,42 persen.

Lalu berapa yang dikuasai oleh 40 persen masyarakat dengan pendapatan terendah? Jelas makin menurun. Pada 2007, penguasaaanya masih 19,1 persen. Sedangkan tahun lalu sudah tergerus dan tersisa 16,85 persen.

Kesenjangan antara kaya dan miskin yang makin lebar ini memperlihatkan tidak meratanya kue pembangunan di Indonesia. Distribusi aset ekonomi hanya terpusat pada kelompok kecil masyarakat yang tergolong berpendapatan sangat tinggi.

Penguasaan aset ekonomi masyarakat di luar kelompok pendapatan terbesar makin tergerus. Baik kelompok masyarakat dengan pendapatan terendah maupun masyarakat berpendapatan sedang yang jumlahnya masing-masing 40 persen.

Jadi yang kaya makin kaya, yang miskin makin terpuruk. Karena itu, sungguh menjadi pertanyaan besar, mengapa pemerintah begitu bangga dengan ekonomi yang semakin timpang ini?

Joseph E. Stiglitz, penerima Nobel Ekonomi mengingatkan, ketimpangan ekonomi itu sesungguhnya telah meruntuhkan demokrasi. “Meremehkan prinsip dasar setiap satu orang punya satu suara,” ujarnya dalam wawancara dengan Rolling Stones, Juni 2012.


Herry Gunawan, Pendiri Plasadana.com
Sumber: http://id.berita.yahoo.com/blogs/newsroom-blog/jangan-terlena-pertumbuhan-ekonomi-.html

Selasa, 14 Agustus 2012

Bank Sentral Jepang


Bank Sentral Jepang Pertahankan Langkah Pelonggaran Baru



Bank sentral Jepang (BoJ) pada Kamis mempertahankan langkah-langkah pelonggaran baru dan mengulangi pandangannya bahwa perekonomian telah "meningkat moderat", tetapi memperingatkan krisis utang yang sedang berlangsung di Eropa terus membayangi.
Setelah pertemuan kebijakan dua hari, bank sentral mengatakan, pihaknya mempertahankan alat kebijakannya tidak berubah, program pembelian aset 70 triliun yen (891 miliar dolar AS) sementara juga mempertahankan suku bunga tidak berubah di antara nol dan 0,1 persen.
"Ekonomi Jepang telah mulai meningkat secara moderat karena permintaan domestik tetap kuat, terutama didukung oleh permintaan rekonstruksi menyusul gempa-tsunami 11 Maret," tambahnya.
Ekonomi negara itu terpukul oleh teror tahun lalu, yang mendatangkan malapetaka di produksi industri, sedangkan banjir di Thailand dan penguatan yen yang mencapai rekor tertinggi terhadap dolar di akhir tahun, juga merugikan pertumbuhan.
Pada Kamis, BoJ mengatakan, "ekonomi-ekonomi luar negeri telah menunjukkan peningkatan moderat" tetapi menambahkan bahwa "di pasar keuangan global beberapa kegugupan terus terlihat, terutama karena kekhawatiran tentang masalah utang Eropa".
Eropa merupakan pasar utama bagi produk Jepang dan Tokyo memperingatkan bahwa krisis fiskal zona euro adalah ancaman terbesar bagi pemulihan.
Keputusan BoJ pada Kamis ini, terutama sejalan dengan harapan pasar, dan datang setelah Federal Reserve AS serta Bank Sentral Eropa
(ECB) juga mempertahankan tindakan baru menyusul pertemuan kebijakan terakhir mereka.
"Ekonomi Jepang mulai meningkat di depan negara lainnya," Yuji Kameoka, kepala strategi mata uang di Daiwa Securities, mengatakan kepada Dow Jones Newswires, menambahkan bahwa BoJ kemungkinan akan mengambil sikap "menunggu dan melihat" tentang langkah-langkah baru.
"Ekonomi berkembang seperti China tidak buruk. Ada juga tanda-tanda perbaikan dalam indikator ekonomi AS baru-baru ini. Pengecualian adalah Eropa."
Yen mendapat dorongan setelah keputusan BoJ, dengan membeli euro
di 96,99 yen dan dolar pada 78,36 yen, dibandingkan dengan 97,22 yen dan 78,52 yen sebelumnya.
"Jika Fed mengambil pelonggaran tambahan dan itu mendorong dolar turun terhadap yen dan meningkatkan tekanan deflasi Jepang, BoJ mungkin terpaksa melakukan sesuatu yang baru," kata kepala ekonom Barclays Securities Jepang, Kyohei Morita.
Jepang telah terjebak dalam spiral deflasi selama bertahun-tahun dengan upaya untuk melawan kecenderungan umum dari penurunan harga memiliki dampak yang kecil.
Bulan lalu, BoJ mengatakan, pihaknya memperkirakan ekonomi Jepang ekspansi 2,2 persen pada tahun fiskal sampai Maret 2013, sedikit lebih rendah dari proyeksi April pada 2,3 persen, namun masih di atas perkiraan Januari sebesar 2,0 persen.
Bank sentral mempertahankan perkiraan pertumbuhan 1,7 persen untuk tahun fiskal berikutnya tidak berubah.
Sementara bank tidak membuat langkah kebijakan utama setelah pertemuan Juli, pihaknya mengatakan akan mengubah kebijakan dengan mengurangi jumlah pinjaman suku bunga tetap yang ditawarkan sebesar lima triliun yen, sementara meningkatkan pembelian diskon surat utang negara pada jumlah yang sama. (tp)
Sumber: http://id.berita.yahoo.com/bank-sentral-jepang-pertahankan-langkah-pelonggaran-baru-090011672--finance.html

Inflasi India


Inflasi India Melambat Hingga 6,87 Persen

 

New Delhi (AFP/ANTARA) - Inflasi India melambat secara tak terduga pada Juli menjadi 6,87 persen dari tahun sebelumnya, data menunjukkan pada Selasa, membuat bank sentral lebih banyak ruang untuk menurunkan suku bunga untuk memacu ekonomi yang melambat.
Inflasi pada Juli jauh di bawah perkiraan rata-rata 7,4 persen dalam jajak pendapat dari 17 ekonom oleh Dow Jones Newswires dan juga di bawah perkiraan untuk Juni sebesar 7,25 persen.
Bank sentral India berada di bawah tekanan politik dan bisnis untuk menurunkan suku bunga guna membantu meningkatkan perekonomian, tetapi inflasi dilihat oleh para analis terlalu tinggi untuk secara tajam mengurangi biaya pinjaman.
Meskipun masih di atas tingkat kenyamanan bank, sebesar lima sampai enam persen, angka inflasi Juli mungkin membuat bank lebih mudah untuk menurunkan suku bunga pada pertemuan kebijakan berikutnya pada September, kata analis.
Perekonomian India yang pernah tumbuh pesat hanya tumbuh sebesar 5,3 persen antara Januari dan Maret, ekspansi terlambat kuartal tahunan dalam satu dekade terakhir. (yg/ik)
Sumber: http://id.berita.yahoo.com/inflasi-india-melambat-hingga-6-87-persen-105609569.html

Sabtu, 11 Agustus 2012

Globalisasi Ekonomi


 GLOBALISASI

I. Defenisi Globalisasi
Kata globalisasi dalam dekade terakhir ini tidak saja menjadi konsep ilmu pengetahuan sosial dan ekonomi, tetapi juga telah menjadi jargon politik, ideologi pemerintahan (rezim), dan hiasan bibir masyarakat awam di seluruh dunia. Teknologi informasi dan media elektronik dinilai sebagai simbol pelopor yang mengintegrasikan seluruh sistem dunia, baik dalam aspek sosial, budaya, ekonomi dan keuangan.
Globalisasi bukanlah sesuatu yang baru, semangat pencerahan eropa di abad pertengahan yang mendorong pencarian dunia baru bisa dikategorikan sebagai arus globalisasi. Revolusi industri dan transportasi di abad XVIII juga merupakan pendorong tren globalisasi, yang membedakannya dengan arus globalisasi yang terjadi dua-tiga dekade belakangan ini adalah kecepatan dan jangkauannya. Selanjutnya, interaksi dan transaksi antara individu dan negara-negara yang berbeda akan menghasilkan konsekuensi politik, sosial, dan budaya pada tingkat dan intensitas yang berbeda pula. Masuknya Indonesia dalam proses globalisasi pada saat ini ditandai oleh serangkaian kebijakan yang diarahkan untuk membuka ekonomi domestik dalam rangka memperluas serta memperdalam integrasi dengan pasar internasional.
Sangat menarik apa yang dikemukakan oleh Joseph E. Stiglitz, peraih hadiah Nobel Ekonomi tahun 2001 yang menyatakan bahwa ”Globalisasi sendiri sebenarnya tidak begitu baik atau buruk, Ia memiliki kekuatan untuk melakukan kebaikan yang besar, dan bagi negara-negara di Asia Timur yang telah menerima globalisasi dengan persyaratan mereka sendiri, dengan kecepatan mereka sendiri, globalisasi memberikan manfaat yang besar, walaupun ada kemunduran akibat krisis 1997”.[2]
Prof. A.F.K. Organski menyatakan bahwa negara-negara yang sekarang ini disebut negara modern menempuh pembangunanannya melalui tiga tahap pembangunan, yaitu unifikasi (unification), industrialisasi (industriali-zation), dan negara kesejahteraan (social welfare).[3] Pada tingkat pertama, yang menjadi masalah berat adalah bagaimana mencapai integtarsi politik untuk menciptakan persatuan dan kesatuan nasional. Tingkat kedua, perjuangan untuk pembangunan ekonomi dan modernisasi politik. Akhirnya dalam tingkat ketiga, tugas negara yang terutama adalah melindungi rakyat dari sisi negatif industrialisasi, membetulkan kesalahan pada tahap sebelumnya, dengan menekankan kesejahteraan masyarakat. Tingkat-tingkat tersebut dilalui secara berurutan (consecutive) dan memakan waktu relatif lama. Persatuan nasional adalah prasyarat untuk memasuki tahap industrialisasi, industrialisasi merupakan jalan untuk mencapai negara kesejahteraan.[4]
Pada dasarnya setiap kegiatan atau aktivitas manusia perlu diatur oleh suatu instrumen yang disebut sebagai hukum. Hukum disini direduksi pengertiannya menjadi perundang-undangan yang dibuat dan dilaksanakan oleh negara.[5] Cita-cita hukum nasional merupakan satu hal yang ingin dicapai dalam pengertian penerapan, perwujudan, dan pelaksanaan nilai-nilai tertentu di dalam tata kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. khusus dalam bidang kehidupan dan kegiatan ekonomi pada umumnya dan dalam rangka menyongsong masyarakat global, cita hukum nasional sangat membutuhkan kajian dan pengembangan yang lebih serius agar mampu turut serta dalam tata kehidupan ekonomi global dengan aman, dalam pengertian tidak merugikan dan dirugikan oleh pihak-pihak lain.[6]
Lembaga hukum adalah salah satu di antara lembaga/pranata-pranata sosial, seperti juga halnya keluarga, agama, ekonomi, perang atau lainnya.[7] Hukum bagaimanapun sangat dibutuhkan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat di dalam segala aspeknya, baik dalam kehidupan sosial, politik, budaya, pendidikan, dan yang tak kalah penting adalah fungsinya atau peranannya dalam mengatur kegiatan ekonomi. Dalam kegiatan ekonomi inilah justru hukum sangat diperlukan karena sumber-sumber ekonomi yang terbatas disatu pihak dan tidak terbatasnya permintaan atau kebutuhan akan sumber ekonomi dilain pihak, sehingga konflik antara sesama warga dalam memperebutkan sumber-sumber ekonomi tersebut akan sering terjadi.[8] Berdasarkan pengalaman sejarah, peranan hukum tersebut haruslah terukur sehingga tidak mematikan inisiatif dan daya kreasi manusia yang menjadi daya dorong utama dalam pembangunan ekonomi.
Tuntutan agar hukum mampu berinteraksi serta mengakomodir kebutuhan dan perkembangan ekonomi dengan prinsip efisiensinya merupakan fenomena yang harus segera ditindaklanjuti apabila tidak ingin terjadi kepincangan antara laju gerak ekonomi yang dinamis dengan mandeknya perangkat hukum.[9] Di samping itu ahli hukum juga diminta peranannya dalam konsep pembangunan, yaitu untuk menempatkan hukum sebagai lembaga (agent) modernisasi dan bahwa hukum dibuat untuk membangun masyarakat (social engineering).[10]
Perubahan tatanan dunia saat ini ditandai oleh perkembangan teknologi yang memungkinkan komunikasi dan informasi antara masyarakat internasional menjadi sangat mudah, dan hukum internasional saat ini bercirikan hukum yang harmonis atau setidak-tidaknya hukum transnasional. Harmonisasi hukum di sini diartikan bahwa hukum internasional dipengaruhi hukum nasional dan hukum nasional juga dipengaruhi hukum internasional. Dalam proses harmonisasi hukum, dimana hukum internasional mempengaruhi hukum nasional, berarti negara nasional harus membuat aturan-aturan nasional yang mendorong realisasi kesepakatan guna mencapai tujuan bersama.[11] Sebagai contoh dalam bidang perdagangan internasional, ketentuan-ketentuan perdagangan internasional dalam rangka World Trade Organization (WTO) telah mendorong negara-negara membuat aturan-aturan nasional sebagai tindak lanjut penerapan ketentuan tersebut dalam suasana nasional.
Sebagai akibat globalisasi dan peningkatan pergaulan dan perdagangan internasional, cukup banyak peraturan-peraturan hukum asing atau yang bersifat internasional akan juga dituangkan ke dalam perundang-undangan nasional, misalnya di dalam hal surat-surat berharga, pasar modal, kejahatan komputer, dan sebagainya. Terutama kaidah-kaidah hukum yang bersifat transnasional lebih cepat akan dapat diterima sebagai hukum nasional, karena kaedah-kaedah hukum transnasional itu merupakan aturan permainan dalam komunikasi dan perekonomian internasional dan global.[12] Akibatnya semakin memasuki abad XXI, semakin hukum nasional Indonesia akan memperlihatkan sifat yang lebih transnasional, sehingga perbedaan-perbedaan dengan sistem hukum lain akan semakin berkurang.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, penulis tertarik untuk melakukan suatu kajian mengenai pengaruh globalisasi ekonomi dan hukum ekonomi internasional dalam pembangunan hukum ekonomi di Indonesia.
II. Pengaruh Globalisasi Ekonomi dan Hukum Ekonomi Internasional dalam Pembangunan Hukum Ekonomi di Indonesia.
Pembangunan hukum adalah suatu pekerjaan yang sama tuanya dengan pekerjaan pembangunan negara dan bangsa.[13] Hadirnya undang-undang sebagai hukum tertulis melalui perundang-undangan dan dalam proses peradilan sebagai yurisprudensi (judge made law) juga telah lama dikenal dalam dunia hukum, demikian pula halnya dengan bagian dari hukum Indonesia yang saat ini semakin penting dan berpengaruh, yaitu hukum ekonomi Indonesia yang daya berlakunya di samping dalam lingkup nasional juga internasional. Relevansi hukum ekonomi semakin menonjol sejak lintas niaga masuk dalam dunia tanpa batas atau globalisasi ekonomi. Bagi Indonesia, tepatnya setelah meratifikasi persetujuan internasional di bidang perdagangan dalam suatu organisasi internasional yang dikenal dengan World Trade Organization (WTO), karena dengan demikian Indonesia harus mematuhi segala ketentuan yang berlaku bagi semua negara anggota WTO dengan segala konsekuensinya.
Realita ini menempatkan Indonesia untuk benar-benar dan bersungguh-sungguh “mengikuti dan mengembangkan” hukum ekonomi internasional, terutama dalam pelaksanaannya atau penegakkan hukumnya, dimana semua penegak hukum dan pelaku hukum dalam lintas bisnis nasional dan internasional. Hal ini berarti kekeliruan dalam pengelolaannya akan berakibat dirugikannya Indonesia dalam perdagangan internasional atau perdagangan bebas, bahkan dampaknya tidak hanya menyangkut para pihak dalam perjanjian bisnis internasional, melainkan juga rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Menjawab dan mengantisipasi dampak perdagangan internasional abad XXI, tidak ada jalan lain kecuali harus menempatkan “Manajemen Penegakkan Hukum Bisnis Internasional” sebagai misi strategis dalam mewujudkan ketahanan ekonomi nasional di tengah globalisasi ekonomi yang sudah dan sedang berlangsung akhir-akhir ini.[14] Semakin baik dalam suatu negara hukum itu berfungsi, maka semakin tinggi tingkat kepastian hukum nyata. Sebaliknya, bila suatu negara tidak memiliki sistem hukum yang berfungsi secara otonom, maka semakin kecil pula tingkat kepastian hukumnya.[15]
Perkembangan dalam teknologi dan pola kegiatan ekonomi membuat masyarakat di dunia semakin saling bersentuhan, saling membutuhkan, dan saling menentukan nasib satu sama lain, tetapi juga saling bersaing. Hal ini secara dramatis terutama terlihat dalam kegiatan perdagangan dunia, baik di bidang barang-barang (trade in goods), maupun di bidang jasa (trade in services). Saling keterkaitan ini memerlukan adanya kesepakatan mengenai aturan main yang berlaku. Aturan main yang diterapkan untuk perdagangan internasional adalah aturan main yang berkembang dalam sistem GATT/WTO.[16]
Manakala ekonomi menjadi terintegrasi, harmonisasi hukum mengikutinya. Terbentuknya WTO (World Trade Organization) telah didahului oleh terbentuknya blok-blok ekonomi regional seperti Masyarakat Eropah, NAFTA, AFTA dan APEC. Tidak ada kontradiksi antara regionalisasi dan globalisasi perdagangan. Sebaliknya integrasi ekonomi global mengharuskan terciptanya blok-blok perdagangan baru. Berdagang dengan WTO dan kerjasama ekonomi regional berarti mengembangkan institusi yang demokratis, memperbaharui mekanisme pasar, dan memfungsikan sistim hukum.
Perkembangan yang mandiri dari perusahaan multinasional kerap kali diramalkan sebagai perkembangan suatu badan yang benar-benar tanpa kebangsaan, dan benar-benar mandiri. Peradaban dunia yang kemudian menjadi hukum internasional turut mempengaruhi pembangunan hukum nasional dan sistem perekonomian negara berkembang. Globalisasi ekonomi sekarang ini adalah manifestasi yang baru dari pembangunan kapitalisme sebagai sistem ekonomi internasional. Sebagai suatu ideologi, globalism menawarkan seperangkat ide, konsep, keyakinan, norma dan tata nilai mengenai tatanan masyarakat dunia yang dicita-citakan serta bagaimana cara untuk mewujudkannya.[17]
Bagaimanapun karakteristik dan hambatannya, globalisasi ekonomi menimbulkan akibat yang besar sekali pada bidang hukum, globalisasi ekonomi juga menyebabkan terjadinya globalisasi hukum. Globalisasi hukum tersebut tidak hanya didasarkan kesepakatan internasional antar bangsa, tetapi juga pemahaman tradisi hukum dan budaya antara barat dan timur.
Globalisasi di bidang kontrak-kontrak bisnis internasional sudah lama terjadi, karena negara-negara maju membawa transaksi baru ke negara berkembang, maka mitra kerja mereka dari negara-negara berkembang akan menerima model-model kontrak bisnis internasional tersebut, dapat disebabkan karena sebelumnya tidak mengenal model tersebut, dapat juga karena posisi tawar (bargainig position) yang lemah. Oleh karena itu tidak mengherankan, perjanjian patungan (joint venture), perjanjian waralaba (franchise), perjanjian lisensi (license), perjanjian keagenan (agence), memiliki format dan substansi yang hampir sama diberbagai negara. Konsultan hukum suatu negara dengan mudah mengerjakan perjanjian-perjanjian semacam itu di negara-negara lain, persamaan ketentuan-ketentuan hukum di berbagai negara bisa juga terjadi karena suatu negara mengikuti model negara maju berkaitan dengan institusi-institusi hukum untuk mendapatkan akumulasi modal. Undang-undang Perseroan Terbatas diberbagai negara, baik dari negara-negara Civil Law maupun Common Law berisikan substansi yang serupa. Begitu juga dengan peraturan pasar modal, dimana saja tidak berbeda, satu sama lain. Hal ini terjadi karena dana yang mengalir ke pasar-pasar tersebut tidak lagi terikat benar dengan waktu dan batas-batas negara. Tuntutan keterbukaan (transparency) yang semakin besar, berkembangnya kejahatan internasional dalam pencucian uang (money laundering) dan insider trading mendorong kerjasama internasional.
Dibalik usaha keras menciptakan globalisasi hukum, tidak ada jaminan bahwa hukum tersebut akan memberikan hasil yang sama di semua tempat. Hal tersebut disebabkan oleh perbedaan politik, ekonomi dan budaya. Hukum itu tidak sama dengan kuda, orang tidak akan menamakan keledai atau zebra adalah kuda, walau bentuknya hampir sama, kuda adalah kuda. Hukum tidak demikian, apa yang disebut hukum itu tergantung kepada persepsi masyarakatnya.[18]
Friedman, menyatakan bahwa tegaknya peraturan-peraturan hukum tergantung kepada budaya hukum masyarakatnya. Budaya hukum masyarakat tergantung kepada budaya hukum anggota-anggotanya yang dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan, lingkungan budaya, posisi atau kedudukan, bahkan kepentingan-kepentingan.[19] Dalam menghadapi hal yang demikian itu perlu “check and balance” dalam bernegara. “check and balance” hanya bisa dicapai dengan parlemen yang kuat, pengadilan yang mandiri, dan partisipasi masyarakat melalui lembaga-lembaganya. Dalam hal tersebut, khususnya dalam masalah pengawasan dan Law Enforcement, dua hal yang merupakan komponen yang tak terpisahkan dari sistim rule of law. Tidak akan ada law enforcement kalau tidak ada sistim pengawasan dan tidak akan ada rule of law kalau tidak ada law enforcement yang memadai.
E.C.W. Wade dan Godfrey Philips menyatakan tiga konsep mengenai “Rule of Law” yaitu The Rule Of Law mendahulukan hukum dan ketertiban dalam masyarakat yang dalam pandangan tradisi barat lahir dari alam demokrasi; The Rule of Law menunjukkan suatu doktrin hukum bahwa pemerintahan harus dilaksanakan sesuai dengan hukum; The Rule of Law menunjukkan suatu kerangka pikir politik yang harus diperinci oleh peraturan-peraturan hukum baik substantif maupun hukum acara.[20] Berbagai unsur dari pengertian Rule of Law tersebut haruslah dilaksanakan secara keseluruhan, bukan sepotong-sepotong, dan dalam waktu bersamaan. Pengecualian dan penangguhan salah satu unsurnya akan merusak keseluruhan sistim.
Pada tataran ide normatif dalam GBHN, hukum secara tegas diletakkan sebagai pendorong pembangunan, khususnya terhadap pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan amanat ini, maka hukum tentu sangat memerlukan dukungan yang terdiri dari personalia yang profesional dan beretika, organisasi yang kapabel dan berdaya guna, serta peradilan yang bebas dan berhasil guna. Semuanya ini adalah sebagian prasyarat konsepsional yang paling di butuhkan dalam konteks kekinian Indonesia.[21] Sayangnya, ketika memasuki tataran implementasi-sosiologis, selain tampak dengan jelas berbagai hal yang menggembirakan, terlihat pula adanya “peminggiran” peran hukum dalam upaya mencapai kemajuan bangsa yang telah dicanangkan. Dalam berbagai arena pergulatan hidup masyarakat, terkadang dengan mudah dilihat atau dirasakan kemandulan peran dan fungsi hukum.
Sebagai penutup tulisan ini, rasanya masih sangat relevan apa yang dikemukakan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja yang menyatakan bahwa dalam usaha membangun hukum nasional yang berlaku untuk seluruh bangsa dan sanggup mengantisipasi kemajuan dan pergaulan dengan dunia internasional, kita harus memegang teguh pada batas-batas dan pembedaan antara hukum perdata, dan hukum publik dan antara hukum perdata dan hukum pidana yang sudah umum diterima oleh masyarakat dunia.
III. Kesimpulan
Rasanya tidaklah adil apabila melihat globalisasi dan liberalisasi ekonomi secara apriori, namun sebaliknya menerimanya dengan mentah-mentah begitu saja tanpa bersikap kritis juga bukan sikap yang bijaksana. Dengan berbagai akibat positif dan negatifnya, globalisasi ekonomi bukanlah sesuatu yang tidak dapat dikendalikan, diubah atau bahkan dihentikan. Salah satu langkahnya adalah dengan tetap memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan fungsinya sebagai pengendali pasar melalui berbagai regulasi ekonomi, menyerahkan sepenuhnya aktivitas ekonomi nasional pada mekanisme pasar yang diyakini sebagai “self regulating” justeru akan menimbulkan ketidakadilan bagi banyak pihak di dalam negeri dan sebaliknya membuka peluang transnational untuk mengeksploitasi sumber-sumber daya ekonomi bangsa Indonesia. Pelaksanaan roda pemerintahan dengan demokratis dan menggunakan hukum sebagai salah satu instrumen untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang komprehensif, semoga akan membawa negara ini menuju masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang di cita-citakan.
Sumber: http://samuelchristiantjahyadiweb.wordpress.com/2009/01/22/pengaruh-globalisasi-ekonomi-dan-hukum-ekonomi-internasional-dalam-pembangunan-hukum-ekonomi-di-indonesia/

Hubungan Internasional

KERJASAMA ANTARNEGARA

A. Latar Belakang Kerja Sama Antarnegara
1. Pengertian Kerja Sama Antarnegara
Setiap negara tidak dapat berdiri sendiri. Mereka harus bekerja sama dengan negara lain. Coba perhatikan barang-barang yang ada di lingkungan sekitar kalian atau di rumah tempat tinggal kalian! Barang-barang seperti hand phone, sepeda motor, mobil, televisi, kulkas, dan sebagainya. Apakah semua itu diproduksi oleh Indonesia? Tentu saja tidak. Barang-barang tersebut ada yang diproduksi oleh negara lain. Keberadaan barang-barang tersebut berkat adanya kerja sama antarnegara. Selain berupa barang, pinjaman-pinjaman yang diperoleh dari luar negeri juga sebagai wujud hasil kerja sama ekonomi antarnegara. Dengan demikian, apakah yang dimaksud kerja sama ekonomi internasional? Istilah kerja sama ekonomi internasional tidak sama dengan perdagangan internasional. Kerja sama ekonomi internasional mempunyai cakupan yang lebih luas daripada perdagangan internasional. Dengan demikian kerja sama ekonomi internasional adalah hubungan antara suatu negara dengan negara lainnya dalam bidang ekonomi melalui kesepakatan-kesepakatan tertentu, dengan memegang prinsip keadilan dan saling menguntungkan.
Berdasarkan pengertian kerja sama, maka setiap negara yang mengadakan kerja sama dengan negara lain pasti mempunyai tujuan. Berikut ini tujuan kerja sama antarnegara:
a.    Mengisi kekurangan di bidang ekonomi bagi masing-masing negara yang mengadakan kerja sama.
b.    Meningkatkan perekonomian negara-negara yang mengadakan kerja sama di berbagai bidang.
c.    Meningkatkan taraf hidup manusia, kesejahteraan, dan kemakmuran dunia.
d.    Memperluas hubungan dan mempererat persahabatan.
e.    Meningkatkan devisa negara.
2. Faktor-Faktor Penyebab Kerja Sama Antarnegar Antarnegara
Setiap kerja sama yang dilakukan oleh suatu negara dipengaruhi oleh berbagai faktor. Faktor-faktor yang memengaruhi dapat didasarkan pada perbedaan dan persamaan yang dimiliki antarnegara.
a.    Kerja Sama Antarnegara Akibat Adanya Perbedaan
Berikut ini perbedaan-perbedaan yang mendorong kerja sama antarnegara:
·         Perbedaa          n sumber daya alam. Sumber daya alam yang dimiliki oleh setiap negara berbeda-beda baik dari segi jenis dan jumlahnya. Ada negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun ada juga negara yang memiliki sedikit sumber daya alam. Contohnya Indonesia kaya akan sumber daya alam berupa bahan baku, namun negara Arab Saudi sedikit menghasilkan bahan baku untuk industri, padahal kebutuhan mereka akan bahan baku sangat besar. Dengan demikian negara-negara yang sedikit menghasilkan bahan baku akan melakukan kerja sama dengan negara yang kaya akan bahan baku industri, dengan tujuan agar kebutuhan bahan baku dapat terpenuhi.
·         Perbedaan iklim dan kesuburan tanah. Perbedaan iklim dan kesuburan tanah antara satu negara dengan negara lain akan menyebabkan perbedaan jenis tanaman. Misalnya Indonesia dan beberapa negara lainnya yang beriklim tropis, curah hujan yang tinggi, dan lahan yang subur akan menghasilkan padi, kopi, teh, karet, dan sebagainya. Sedangkan negara-negara seperti di Eropa yang beriklim sedang tidak cocok untuk jenis tanaman tersebut, sehingga mereka harus memperolehnya dari negara-negara tropis.
·         Perbedaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemampuan dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta keterampilan antara satu negara dengan negara lain tidak sama. Negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Eropa Barat, dan Jerman memiliki kemampuan dalam menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dibandingkan negara-negara berkembang seperti di Afrika dan sebagian Asia. Adanya perbedaan tersebut, negara-negara berkembang dapat melakukan kerja sama dengan negara-negara maju. Dengan demikian negara-negara berkembang dapat meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologinya.
·         Perbedaan ideology. Perbedaan ideologi antarsuatu wilayah negara dengan negara lain dapat memicu konflik antarnegara bahkan menjadi konflik internasional. Untuk meredakan konflik atau ketegangan perlu adanya kerja sama, sehingga tidak memperbesar konflik yang telah ada. Misalnya negara seperti Hongkong yang memisahkan diri dengan RRC yang berideologi komunis, memerlukan kerja sama dalam bidang politik dengan negara yang berideologi liberal seperti Amerika Serikat. Hal ini perlu dilakukan agar masalah-masalah yang timbul dapat diselesaikan di meja perundingan.
b.    Kerja Sama Antarnegara Akibat Adanya Kesamaan
Berikut ini beberapa kesamaan yang mendorong kerja sama antarnegara.
·         Kesamaan sumber daya alam. Kesamaan sumber daya alam antara beberapa negara dapat mendorong terbentuknya kerja sama antarnegara. Misalnya beberapa negara penghasil minyak bumi membentuk suatu kerja sama yang diberi nama OPEC (Organization of Petroleum Exporting Countries).
·         Kesamaan keadaan wilayah (kondisi geografis)
Negara-negara yang terletak di suatu wilayah yang memiliki kondisi geografis yang sama sering mengadakan kerja sama untuk kepentingan wilayah dari masing-masing negara anggotanya. Misalnya negara-negara yang terletak di wilayah Asia Tenggara membentuk kerja sama melalui organisasi ASEAN, dan sebagainya.
·         Kesamaan ideology. Negara-negara yang mempunyai kesamaan ideologi dapat mendorong suatu negara melakukan kerja sama. Sebagai contoh NATO (North Atlantic Treaty Organization) adalah kerja sama negara-negara di Atlantik Utara yang berideologi liberal. Selain itu, negara-negara yang tidak memihak pada blok Barat ataupun blok Timur membentuk kerja sama dalam organisasi Nonblok.
·         Kesamaan agama. Adanya persamaan agama juga dapat mendorong beberapa negara untuk bergabung dalam suatu organisasi. Misalnya OKI (Organisasi Konferensi Islam), yaitu kelompok organisasi negara-negara Islam. Mereka bergabung dalam OKI sebagai respon atas peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa di Yerusalem yang dilakukan oleh Israel.
B. Kerja Sama Antarnegara di Bidang Ekonomi
1. Bentuk-Bentuk Kerja Sama Ekonomi Antarnegara
Hubungan kerja sama antarnegara di bidang ekonomi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk. Bentuk kerja samanya ditentukan berdasarkan negara yang mengadakan perjanjian. Berdasarkan jumlah negara yang mengadakan, kerja sama ekonomi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu kerja sama ekonomi bilateral dan kerja sama ekonomi multilateral.
a.    Kerja Sama Ekonomi Bilateral.
Kerja sama ekonomi bilateral adalah kerja sama ekonomi antara satu negara dengan negara tertentu. Kerja sama tersebut hanya melibatkan dua negara. Contoh: pinjam-meminjam modal antara Indonesia dengan Jepang, penyederhanaan tenaga kerja antara Indonesia dengan Malaysia.
b.     Kerja Sama Ekonomi Multilateral.
Kerja sama multilateral adalah kerja sama yang dilakukan oleh banyak negara. Kerja sama multilateral dibedakan menjadi dua macam, yaitu kerja sama regional dan kerja sama internasional.
1)   Kerja sama regional. Kerja sama regional adalah kerja sama antara beberapa negara dalam satu kawasan. Contoh: ASEAN, MEE, dan lain-lain.
2)   Kerja sama internasional. Kerja sama internasional adalah kerja sama antara negara-negara di dunia dan tidak terbatas dalam satu kawasan. Contoh: IMF, ILO, OPEC, dan lain-lain.
2. Badan-Badan Kerja Sama Antarnegara di Bidang Ekonomi
Dalam rangka meningkatkan kerja sama ekonomi internasional, dibentuklah badan-badan kerja sama ekonomi internasional. Berikut ini bentuk-bentuk badan kerja sama antarnegara yang penting bagi Indonesia.
a. Badan Kerja Sama Regional
1)   ASEAN ( Association of South East Asian Nation Nation).
ASEAN adalah organisasi yang bertujuan mengukuhkan kerja sama regional negara-negara di Asia Tenggara. ASEAN didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok oleh lima negara pendiri ASEAN, yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Pada perkembangannya, lima negara Asia Tenggara lainnya yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam ikut bergabung dalam ASEAN. ASEAN dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan melibatkan komite di berbagai bidang. Berikut ini komite-komite yang dilibatkan ASEAN.
a)    Committe on Food Agriculture and Forest (Komite Bahan Makanan, Pertanian, dan Kehutanan).
b)   Committe on Trade and Tourism (Komite Perdagangan dan Pariwisata).
c)    Committe on Finance and Banking (Komite Keuangan dan Perbankan).
d)   Committe on Industry, Mining, and Energi (Komite Industri, Pertambangan, dan Energi).
e)    Committe on Transportation and Comunication (Komite Transportasi dan Komunikasi).
f)    Committe on Cultural and Information (Komite Kebudayaan dan Informasi).
g)    Commite on Welfare Society and Development (Komite Kesejahteraan Rakyat dan Pembangunan).

Selain membentuk komite-komite, ASEAN juga membangun proyek-proyek yang ada di beberapa negara anggota. Bentuk proyek-proyek ASEAN seperti berikut ini.
a)    ASEAN Vaccine Project, yaitu proyek pabrik vaksin di Singapura.
b)   ASEAN Copper Fabrication Project, yaitu proyek industri tembaga di Filipina.
c)    Rock Salt Soda Ash Project, yaitu proyek pabrik abu soda di Thailand.
d)   ASEAN Urea Project, yaitu proyek pabrik pupuk urea di Malaysia.
e)    ASEAN Aceh Fertilizer Project, yaitu proyek pabrik pupuk urea amonia di Nangroe Aceh Darussalam, Indonesia.
Untuk menyejahterakan perekonomian negara-negara Asia Tenggara, ASEAN melakukan beberapa langkah. Diawali dengan pengaturan penurunan tarif bersama (CEPT/The Common Effective Prevential Tariff), ASEAN lantas melangkah lebih mantap melalui penerapan kawasan perdagangan bebas ASEAN (AFTA) tahun 2003. Tekad ASEAN pun semakin kuat dengan mengikrarkan pembentukan masyarakat ASEAN 2020 melalui Bali Concord II tahun 2003, yang berpilarkan komunitas politik dan keamanan, ekonomi, dan komunitas sosial budaya. Pada tanggal 4 Mei 2007, para menteri ekonomi negara-negara anggota ASEAN mengadakan pertemuan di Brunei Darussalam.
Pada pertemuan tersebut ditetapkan bahwa penggabungan ekonomi di antara negara-negara anggota akan membentuk pasar dan basis produksi tunggal yang memungkinkan aliran bebas barang, jasa, modal, investasi, dan pekerja terampil. Sekarang ini, ASEAN akan berkiprah semakin besar di bidang ekonomi dan membangun jaringan kerja sama yang semakin luas melampaui batas-batas Asia Tenggara. Lebih dari itu ASEAN akan menjadi sebuah komunitas terintegrasi.
2)   AFTA ( ASEAN Free Trade Area Area)
AFTA atau kawasan perdagangan bebas ASEAN adalah forum kerja sama antarnegara ASEAN yang bertujuan menciptakan wilayah perdagangan bebas di seluruh kawasan ASEAN. Konsep perdagangan bebas ini antara lain meliputi penghapusan atau penurunan tarif perdagangan barang sesama negara ASEAN sehingga menurunkan biaya ekonomi. Pembentukan AFTA berawal dari pertemuan anggota ASEAN pada KTT ASEAN ke-4 di Singapura pada Januari 1992.
Berikut ini beberapa tujuan AFTA:
a.    Meningkatkan spesialisasi di negara-negara ASEAN.
b.    Meningkatkan ekspor dan impor baik bagi ASEAN ataupun di luar ASEAN.
c.    Meningkatkan investasi bagi negara ASEAN.

3)   APEC ( Asia Pacific Economic Cooperation Cooperation)
APEC merupakan forum kerja sama negara di kawasan Asia Pasifik untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, perdagangan, dan investasi di antara sesama negara anggota. Keberadaan APEC atas prakarsa Bob Hawke (perdana menteri Australia). Tujuan dari APEC tertuang dalam Deklarasi Bogor pada tahun 1994, yaitu menetapkan kawasan APEC sebagai kawasan perdagangan dan investasi bebas dan terbuka yang berlaku paling lambat tahun 2020. Untuk negara anggota yang termasuk dalam kategori negara maju, kawasan bebas dan terbuka harus sudah terealisasi paling lambat 2010. Untuk mencapai tujuannya,
APEC dalam melakukan kegiatannya selalu berlandaskan pada prinsip kesepakatan bersama yang sifatnya tidak mengikat, dialog terbuka, serta prinsip saling menghargai pandangan dan pendapat seluruh anggota. Keputusan yang diambil oleh APEC dibuat berdasarkan konsensus dan kesepakatan yang sifatnya sukarela.
Indonesia merupakan salah satu negara pencetus APEC. Indonesia pernah menjadi tuan rumah pertemuan pemimpin APEC II di kota Bogor pada tahun 1994. Keikutsertaan Indonesia dalam forum APEC diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional, investasi, dan perdagangan internasional. Selain itu, keanggotaan Indonesia juga diharapkan dapat memperlancar dan mempererat kerja sama nonekonomi antarsesama negara anggota pada tingkat bilateral maupun multilateral.

4)   EU ( European Union Union)
European Union atau Uni Eropa adalah organisasi kerja sama regional di bidang ekonomi dan politik negara di Eropa. Pembentukan EU berawal dari penandatanganan Traktat Roma tentang pendirian komunitas energi atom (European Atomic Energi Community) dan komunitas Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE). Lembaga-lembaga tersebut pada tanggal 1 Juli 1967 bergabung menjadi satu organisasi yaitu Masyarakat Eropa (ME) dan kemudian pada tahun 1993 menjadi Uni Eropa. Kegiatan Uni Eropa pada awalnya hanya terbatas di bidang perdagangan. Akan tetapi sejalan dengan pertambahan anggota Uni Eropa, berkembang pula bentuk kerja sama itu. Kerja sama tersebut adalah dalam bidang ekonomi yang lebih luas, seperti kebijakan perpajakan, perindustrian, pertanian, dan politik. Upaya ini dilanjutkan dengan membentuk pasaran bersama, sebuah perjanjian untuk menghapus halangan terhadap mobilitas faktor produksi sesama negara anggota Uni Eropa.
Anggota Uni Eropa terdiri atas 27 negara. Negara-negara anggota UE terdiri atas: Irlandia, Inggris, Prancis, Portugal, Spanyol, Italia, Yunani, Austria, Belgia, Luksemburg, Jerman, Belanda, Denmark, Swedia, Finlandia, Polandia, Ceko, Hongaria, Slovenia, Siprus, Malta, Slovakia, Latvia, Lithuania, Estonia, Rumania, Bulgaria.

5)   EFTA ( European Free Trade Area Area)
EFTA didirikan pada tahun 1959 sebagai lembaga kerja sama ekonomi antara negara-negara Eropa yang tidak termasuk MEE. Negara anggota EFTA terdiri atas Austria, Swiss, Denmark, Norwegia, Swedia, dan Portugal.

6)   ADB ( Asian Development Bank Bank)
ADB atau Bank Pembangunan Asia, didirikan tanggal 19 Desember 1966. ADB berpusat di Manila, Filipina. Tujuan didirikan ADB adalah untuk membantu negara-negara Asia yang sedang membangun dengan cara memberikan pinjaman lunak, yaitu dengan masa pembayaran dalam jangka panjang serta bunga yang rendah.

b. Badan Kerja Sama Ekonomi Multilateral.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa kerja sama ekonomi multilateral adalah kerja sama ekonomi antara dua negara atau lebih yang tidak dibatasi oleh wilayah atau kawasan tertentu. Organisasi multilateral yang paling besar adalah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). PBB adalah organisasi internasional yang dianggap sebagai induk organisasi internasional lainnya. PBB didirikan pada tanggal 24 Oktober 1945, ditandai dengan penandatanganan Piagam PBB oleh negara anggotanya. Tujuan utama PBB adalah menjamin perdamaian dunia, menjamin berlakunya hak asasi manusia, serta berusaha meningkatkan kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat di seluruh dunia. Untuk melaksanakan perannya di seluruh dunia, PBB membentuk lembaga perwakilan melalui Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council/ECOSOC). ECOSOC dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh organisasi-organisasi khusus PBB yang erat kaitannya dengan tugas-tugas dewan. Berikut ini organisasi khusus PBB yang berada di bawah ECOSOC maupun yang ada kaitannya dengan dewan tersebut.
1)   IMF ( International Monetary Found). IMF atau Dana Moneter Internasional adalah lembaga keuangan internasional yang didirikan untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan internasional. IMF didirikan pada tanggal 27 Desember 1945. Markas besar IMF berada di Washington DC, AS. IMF didirikan dengan beberapa tujuan berikut ini:
a. Meningkatkan kerja sama keuangan atau moneter internasional dan memperlancar pertumbuhan perdagangan internasional yang berimbang.
b.  Meningkatkan stabilitas nilai tukar uang dan membantu terciptanya lalu lintas pembayaran antarnegara.
c.  Menyediakan dana bantuan bagi negara anggota yang mengalami defisit yang bersifat sementara dalam neraca pembayaran.
Berdasarkan tujuan yang hendak dicapai IMF, maka kegiatan-kegiatan utama IMF terdiri atas hal-hal berikut ini.
·        Memonitor kebijakan nilai tukar uang negara anggota.
·       Membantu negara anggota mengatasi masalah yang berkaitan dengan neraca pembayaran.
·  Memberikan bantuan teknis dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kapasitas institusi serta sumber daya manusianya.
Bantuan juga diberikan untuk mendesain dan mengimplementasikan kebijakan makroekonomi serta perubahan struktural yang relatif.
2)   IBRD ( International Bank for Reconstruction and Development ).
IBRD disebut juga World Bank atau Bank Dunia. IBRD merupakan organisasi pemberi kredit kepada negara-negara anggota untuk tujuan pembangunan. IBRD didirikan pada tanggal 27 Desember 1947 dan berkedudukan di Washington DC, Amerika Serikat. IBRD berusaha mengumpulkan dana dari para anggota untuk dipinjamkan kepada para anggota yang memerlukan dana untuk pembangunan.Pinjaman yang dibiayai oleh IBRD hanya ditujukan untuk proyekproyek yang positif.
3)   WTO ( World Trade Organization )
WTO atau organisasi perdagangan dunia adalah organisasi internasional yang bertugas untuk menata dan memfasilitasi lalu lintas perdagangan antarnegara serta mengatasi perselisihan perdagangan antarnegara. WTO dibentuk pada tahun 1995 sebagai pengganti dari General Agreement on Tariff and Trade (GATT). GATT me-rupakan persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan yang dibentuk tahun 1947. Tujuan didirikannya GATT ialah untuk mengurangi hambatan perdagangan antarnegara dengan memerhatikan kepentingan negara yang melakukan transaksi perdagangan. GATT dibubarkan di Jenewa, Swiss pada tanggal 12 Desember 1995. Pembubaran GATT dilakukan setelah organisasi ini berjalan berdampingan dengan WTO. WTO didirikan untuk melaksanakan tugas-tugas berikut ini.
a.    Memantau pelaksanaan perjanjian dagang.
b.    Mengevaluasi kebijakan perdagangan nasional negara anggota.
c.    Sebagai forum negoisasi perdagangan dan aktif menangani setiap konflik perdagangan yang terjadi.
d.    Memberikan bantuan teknik dan pelatihan untuk negara-negara berkembang.
e.    Melakukan kerja sama dengan organisasi internasional lainnya.

4 ) FAO ( Food and Agricultural Organization Organization)
FAO adalah organisasi internasional yang bergerak di bidang pangan dan pertanian. FAO didirikan tanggal 16 Oktober 1945 dan berkedudukan di Roma, Italia. Tujuan didirikannya FAO untuk meningkatkan jumlah dan mutu pangan serta menyelenggarakan persediaan bahan makanan dan produksi agraris internasional. Indonesia sebagai anggota FAO pernah menerima penghargaan atas keberhasilannya dalam meningkatkan produksi beras.
5) IFC ( International Finance Corporation Corporation)
IFC merupakan bagian dari Bank Dunia. IFC bertugas memberikan bantuan modal kepada pengusaha-pengusaha swasta yang dijamin pemerintahannya serta membantu menyalurkan investasi luar negeri ke negara-negara sedang berkembang. IFC berdiri pada tanggal 24 Juli 1956 dan pusatnya di Washington, Amerika Serikat.
6 ) ILO ( International Labour Organization Organization)
ILO atau Organisasi Perburuhan Internasional yang bertugas mempromosikan keadilan sosial serta hak buruh. ILO dibentuk oleh Liga Bangsa-Bangsa Melalui Traktat Versailes (Treaty of Versailles) pada tahun 1919. Prinsip yang digunakan ILO sebagai dasar kegiatannya adalah perdamaian abadi dapat dicapai jika didasarkan pada keadilan sosial. ILO sebagai salah satu organisasi perburuhan dunia akan memperjuangkan hal-hal berikut ini:
a.    Penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
b.    Standar hidup yang lebih baik.
c.    Kondisi kerja yang manusiawi.
d.    Kesempatan kerja.
e.    Keamanan ekonomi.
Adapun produk yang dihasilkan ILO baik berupa peraturan atau kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, terdiri atas hal-hal berikut ini:
a)    Batasan lama bekerja ialah 8 (delapan) jam/hari.
b)   Perlindungan terhadap tenaga kerja wanita (ibu) yang sedang hamil.
c)    Pengaturan tentang pekerja anak-anak.
d)   Peningkatan keselamatan kerja.
e)    Penciptaan kondisi kerja yang kondusif.
ILO memiliki dua lembaga penting dalam melaksanakan kegiatannya yakni Lembaga Studi Perburuhan dan Pusat Pendidikan Internasional. Lembaga Studi Perburuhan menyelenggarakan pendidikan dan riset tentang kebijakan sosial dan perburuhan. Adapun pusat pendidikan internasional menyediakan program hasil rancangan para direktur dan ahli lainnya yang memimpin lembaga kejuruan dan teknis. ILO dalam menjalankan kegiatannya juga menjalin kerja sama baik dengan pemerintah, pengusaha, dan organisasi pekerja. Kerja sama ini dilakukan melalui proyek promosi tenaga kerja, pengembangan SDM, produktivitas, hubungan industri, dan pendidikan bagi pekerja.
7 ) UNDP ( United Nations Development Program )
UNDP adalah organisasi di bawah PBB yang bertugas memberikan sumbangan untuk membiayai program-program pembangunan terutama bagi negara-negara yang sedang berkembang. UNDP dibentuk pada bulan November 1965.
8 ) UNIDO ( United Nations Industrial Development Organization Organization)
UNIDO merupakan organisasi pembangunan PBB yang bertujuan untuk memajukan perkembangan industri di negara-negara berkembang yaitu dengan memberikan bantuan teknis, program latihan, penelitian, dan penyediaan informasi. UNIDO didirikan pada tanggal 24 Juli 1967. UNIDO berkedudukan di Wina, Austria. Selain organisasi-organisasi ekonomi di atas terdapat pula organisasi internasional lainnya yang berkaitan dengan bidang ekonomi. Akan tetapi organisasi tersebut tidak berada di bawah naungan PBB. Berikut ini bentuk-bentuk lembaga internasional di bidang ekonomi.

OPEC ( Organization of Petroleum Exporting Countries).
OPEC adalah organisasi negara-negara pengekspor minyak. OPEC didirikan atas prakarsa lima negara produsen terbesar minyak dunia, yaitu Iran, Irak, Kuwait, Arab Saudi, dan Venezuela, pada pertemuan tanggal 14 September 1960 di Baghdad, Irak. OPEC berkedudukan di Wina, Austria. OPEC mempunyai beberapa tujuan berikut ini.
a.    Menyatukan kebijakan perminyakan antara negara-negara anggota.
b.    Memenuhi kebutuhan dunia akan minyak bumi.
c.    Menstabilkan harga minyak dunia.
d.    Menentukan kebijakan-kebijakan untuk melindungi negara-negara anggota.
OPEC berupaya menstabilkan harga minyak di pasar internasional dan menjamin kesinambungan pasokan minyak kepada negara-negara konsumen. Salah satu cara untuk menjaga stabilitas pasar minyak internasional adalah melalui penentuan kuota (batas tertinggi) produksi minyak berdasarkan kesepakatan negara anggota. Misalnya, apabila permintaan minyak dunia meningkat atau salah satu negara anggota OPEC mengurangi produksinya, maka negara anggota OPEC lain dapat secara sukarela meningkatkan produksi minyaknya untuk menghindari lonjakan harga yang tidak terkendali. Dalam perdagangan internasional, OPEC menguasai 55% minyak dunia. Karena itu OPEC memegang peranan penting dalam masalah perminyakan internasional, terutama dalam hal menaikkan dan menurunkan tingkat produksinya. Di samping itu OPEC juga terlibat aktif dalam usaha peningkatan perdagangan internasional serta koservasi lingkungan. Negara-negara anggota OPEC antara lain Arab Saudi, Irak, Iran, Kuwait, Venezuela, Nigeria, Uni Emirat Arab, Qatar, Alberia, Indonesia, Aljazair, dan Lybia.
OECD ( Organization for Economic Cooperation and Development Development).
OECD merupakan organisasi yang bergerak di bidang kerja sama ekonomi dan pembangunan. OECD didirikan pada tahun 1961. Tujuan OECD adalah membentuk kerja sama ekonomi antarnegara anggota. Anggota OECD antara lain Amerika Serikat, Autralia, Austria, Kanada, Jepang, Meksiko, Denmark, Italia, Prancis, Jerman, Belanda, Spanyol, Norwegia, Swedia, Swiss, Turki, Slowakia, Polandia, Selandia Baru, Inggris, Luksemburg, Irlandia, Ceko, Portugal, Belgia, Korea Selatan, Finlandia, Hongaria, dan Yunani.
C. Dampak Kerja Sama Ekonomi Antarnegara dalam Perekonomian Indonesia
Kerja sama ekonomi yang telah dilakukan oleh bangsa Indonesia, baik yang sifatnya regional maupun internasional, tentunya akan memberikan dampak bagi perekonomian Indonesia. Berikut ini dampak dari kerja sama ekonomi antarnegara.
Dampak Positif Kerjasama Ekonomi Internasional terhadap Perekonomian Negara
a. Meningkatkan Keuangan Negara.
Kerja sama ekonomi antarnegara dapat memberikan banyak manfaat bagi Indonesia, salah satunya di bidang keuangan. Melalui kerja sama ini Indonesia memperoleh bantuan berupa pinjaman keuangan dengan syarat lunak yang digunakan untuk pembangunan. Dengan demikian, adanya pinjaman keuangan otomatis dapat meningkatkan keuangan negara.
b . Membantu Meningkatkan Daya Saing Ekonomi.
Kerja sama ekonomi dapat menciptakan persaingan yang sehat di antara negara-negara anggota. Persaingan yang sehat ini dapat dilakukan dengan meningkatkan kemampuan produsen tiap negara dalam menghasilkan produk-produk yang mampu bersaing dengan negara-negara lain. Keberhasilan bersaing suatu negara ditingkat regional dan internasional pada gilirannya akan meningkatkan perekonomian negara yang bersangkutan.
c . Meningkatkan Investasi.
Kerja sama ekonomi antarnegara dapat menjadi cara menarik bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Banyaknya investor yang mau menginvestasikan modalnya di Indonesia dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan perekonomian dan pembangunan Indonesia. Selain itu, banyaknya investasi dapat juga menambah lapangan kerja baru, sehingga jumlah pengangguran dapat berkurang.
d . Menambah Devisa Negara.
Kerja sama ekonomi antarnegara khususnya di bidang perdagangan dapat meningkatkan devisa negara. Devisa diperoleh dari kegiatan ekspor barang. Semakin luas pasar akan semakin banyak devisa yang diperoleh negara, sehingga dapat memperlancar pembangunan negara.
e . Memperkuat Posisi Perdagangan.
Persaingan dagang di tingkat internasional sangat berat. Hal ini disebabkan adanya berbagai aturan dan hambatan perdagangan di setiap negara. Untuk itu perlu adanya kerja sama ekonomi. Sehingga dalam kerja sama tersebut perlu dibuat aturan per-dagangan yang menguntungkan negara-negara anggotanya. Dengan demikian adanya aturan tersebut dapat memperlancar kegiatan ekspor dan impor dan menciptakan perdagangan yang saling menguntungkan. Akibatnya posisi perdagangan dalam negeri semakin kuat.
2. Dampak Negatif Kerjasama Ekonomi Internasional terhadap Perekonomian Negara
a. Ketergantungan dengan Negara Lain.
Banyaknya pinjaman modal dari luar negeri daspat membuat Indonesia selalu tergantung pada bantuan negara lain. Hal ini akan menyebabkan Indonesia tidak dapat menggembangkan pembangunan yang lebih baik.
b . Intervensi Asing Terhadap Kebijakan Ekonomi Indonesia.
Sikap ketergantungan yang semakin dalam pada negara lain, dapat menyebabkan negara lain berpeluang melakukan campur tangan pada kebijakan-kebijakan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Jika kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah mendapat campur tangan negara lain, hal ini dapat merugikan rakyat.
c . Masuknya Tenaga Asing ke Indonesia.
Alih teknologi yang timbul dari kerja sama ekonomi antarnegara memberi peluang masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Jika hal ini terjadi tenaga kerja Indonesia menjadi tersingkir dan dampaknya terjadi banyaknya pengangguran.
d . Mendorong Masyarakat Hidup Konsumtif.
Barang-barang impor yang masuk ke Indonesia mendorong masyarakat untuk mencoba dan memakai produk-produk impor. Hal ini akan mendorong munculnya pola hidup konsumtif.

Sumber: http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Kerjasama_Ekonomi_Internasional_9.2_%28BAB_16%29