HAMBATAN-HAMBATAN DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Terminologi globalisasi
perdagangan merupakan terminology yang paling banyak mengundang perdebatan
bahkan berpuluh tahun setelah diperkenalkan pertama kali pd thn 1947 melalui
keberadaan system perdagangan GATT. Pihak anti globalisasi berpandangan bahwa
hanya beberapa Negara besarlah yang menguasai dan mendapat manfaat atas pembukaan
akses pasar perdagangan dunia. Ada beberapa hal yg merupakan hambatan dalam
transaksi perdagangan internasional dimana hambatan perdagangan adalah regulasi
atau peraturan pemerintah yg membatasi perdagangan bebas. Bentuk2 hambatan
perdagangan antara lain:
Tariff
atau bea cukai. Tariff sebenarnya membawa distorsi terhadap
konsumsi maka kebijakan ini digolongkan sebagai kebijakan first best karena tidak memperhitungkan biaya2 lain, apabila biaya
tersebut dihitung maka kita dihadapkan pada kondisi yg serba kebetulan & tariff
ini adalah salah 1 bentuk proteksi walaupun merupakan bagian dari struktur
pajak yg penerapannya efisien.
Salah satu
lembaga yang mengatur mengenai tariff adalah GATT
(General Agreement on Tarif and Trade) “Persetujuan Umum tentang Tarif dan
Perdagangan”. GATT lahir setelah Perang Dunia ke-2, pada masa tersebut setiap
Negara membatasi perdagangan impor & ekspor. Alasannya ialah proteksi untuk
produsen, konsumen, masyarakat, pertahanan dan keamanan.
Kuota;
cara lain dari bentuk proteksi atau perlindungan industry domestic terhadap
persaingan barang impor adalah melalui penetapan kuota impor. Kuota impor
adalah hambatan atau pembatasan kuantitatif dari sejumlah barang yg diimpor.
Keuntungan yg diperoleh melalui kuota impor tersebut dapat ditarik kembali oleh
pemerintah dengan menghilangkan adanya perlakuan khusus. Pemerintah juga sering
melakukan pemberian lisensi impor kepada BUMN atau jg kepada badan swasta
tertentu baik atas dasar pertimbangan obyektif maupun pertimbangan khusus
lainnya. Oleh karena itu, Apabila pemerintah akan memberikan perlindungan atau
proteksi maka diperlukan kalkulasi yg ekstra ketat.
Subsidi;
subsidi adalah kebijakan pemerintah uuntuk memberikan perlindungan kepada
industry dalam negeri dalam bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak,
fasilitas kredit, subsidi harga dll. Pemerintah mengatakan bahwa subsidi lebih
baik drpd kuota apabila pertimbangan mengenai berkurangnya penerimaan
pemerintah diabaikan.
Muatan
local; Secara normative di dalam Masterplan Percepatan & Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) program utama pemerintah adalah bertujuan
mendorong perekonomian nasional pada sector riil seperti pertanian, industry,
pertambangan, energy, kelautan telematika, pariswisata belum diimplementasikan
sepenuhnya terbukti dengan masih banyaknya produk impor yang menguasai pasar dgn
dalih menjaga stok nasional.
Peraturan
administrasi. Seperti perizinan ekspor-impor, aturan-aturan prosedur ekspor-impor,
masalah pajak, masalah penentuan harga, dan system pembayaran. saat ini
pemerintah mewajibkan penggunaan L/C Letter
Of Credit sebagai alat pembayaran
kegiatan ekspor untuk sejumlah industry. Ini untuk meningkatkan devisa bagi
Negara. Karena dengan kewajiban membuka L/C di dalam negeri setiap pembayaran
terhadap produk ekspor diatur dlm peraturan tersebut.
Peraturan
anti-dumping; dumping menurut aturan GATT diartikan sebagai keadaan suatu
produk dimasukkan ke dalam pasar Negara lain dengan harga yang lebih rendah dari
harga normal. Rumusan ini dapat berarti harga yang lebih rendah dari harga jual di
dalam Negara pengekspor. Ketentuan GATT mengatakan bahwa dlm keadaan adanya suatu
dumping maka dgn persyaratan tertentu Negara pengimpor dapat mengesampingkan
untuk mengkompensasikan besarnya dumping tersebut
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar