Kamis, 26 Juli 2012

HAMBATAN-HAMBATAN DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL


HAMBATAN-HAMBATAN DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL


Terminologi globalisasi perdagangan merupakan terminology yang paling banyak mengundang perdebatan bahkan berpuluh tahun setelah diperkenalkan pertama kali pd thn 1947 melalui keberadaan system perdagangan GATT. Pihak anti globalisasi berpandangan bahwa hanya beberapa Negara besarlah yang menguasai dan mendapat manfaat atas pembukaan akses pasar perdagangan dunia. Ada beberapa hal yg merupakan hambatan dalam transaksi perdagangan internasional dimana hambatan perdagangan adalah regulasi atau peraturan pemerintah yg membatasi perdagangan bebas. Bentuk2 hambatan perdagangan antara lain:

*      Tariff atau bea cukai. Tariff sebenarnya membawa distorsi terhadap konsumsi maka kebijakan ini digolongkan sebagai kebijakan first best karena tidak memperhitungkan biaya2 lain, apabila biaya tersebut dihitung maka kita dihadapkan pada kondisi yg serba kebetulan & tariff ini adalah salah 1 bentuk proteksi walaupun merupakan bagian dari struktur pajak yg penerapannya efisien.
 Salah satu lembaga yang mengatur mengenai tariff adalah GATT (General Agreement on Tarif and Trade) “Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan”. GATT lahir setelah Perang Dunia ke-2, pada masa tersebut setiap Negara membatasi perdagangan impor & ekspor. Alasannya ialah proteksi untuk produsen, konsumen, masyarakat, pertahanan dan keamanan.

*      Kuota; cara lain dari bentuk proteksi atau perlindungan industry domestic terhadap persaingan barang impor adalah melalui penetapan kuota impor. Kuota impor adalah hambatan atau pembatasan kuantitatif dari sejumlah barang yg diimpor. Keuntungan yg diperoleh melalui kuota impor tersebut dapat ditarik kembali oleh pemerintah dengan menghilangkan adanya perlakuan khusus. Pemerintah juga sering melakukan pemberian lisensi impor kepada BUMN atau jg kepada badan swasta tertentu baik atas dasar pertimbangan obyektif maupun pertimbangan khusus lainnya. Oleh karena itu, Apabila pemerintah akan memberikan perlindungan atau proteksi maka diperlukan kalkulasi yg ekstra ketat.

*      Subsidi; subsidi adalah kebijakan pemerintah uuntuk memberikan perlindungan kepada industry dalam negeri dalam bentuk keringanan pajak, pengembalian pajak, fasilitas kredit, subsidi harga dll. Pemerintah mengatakan bahwa subsidi lebih baik drpd kuota apabila pertimbangan mengenai berkurangnya penerimaan pemerintah diabaikan.

*      Muatan local; Secara normative di dalam Masterplan Percepatan & Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) program utama pemerintah adalah bertujuan mendorong perekonomian nasional pada sector riil seperti pertanian, industry, pertambangan, energy, kelautan telematika, pariswisata belum diimplementasikan sepenuhnya terbukti dengan masih banyaknya produk impor yang menguasai pasar dgn dalih menjaga stok nasional.

*      Peraturan administrasi. Seperti perizinan ekspor-impor, aturan-aturan prosedur ekspor-impor, masalah pajak, masalah penentuan harga, dan system pembayaran. saat ini pemerintah mewajibkan penggunaan L/C Letter Of Credit  sebagai alat pembayaran kegiatan ekspor untuk sejumlah industry. Ini untuk meningkatkan devisa bagi Negara. Karena dengan kewajiban membuka L/C di dalam negeri setiap pembayaran terhadap produk ekspor diatur dlm peraturan tersebut. 

*    Peraturan anti-dumping; dumping menurut aturan GATT diartikan sebagai keadaan suatu produk dimasukkan ke dalam pasar Negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga normal. Rumusan ini dapat berarti harga yang lebih rendah dari harga jual di dalam Negara pengekspor. Ketentuan GATT mengatakan bahwa dlm keadaan adanya suatu dumping maka dgn persyaratan tertentu Negara pengimpor dapat mengesampingkan untuk mengkompensasikan besarnya dumping tersebut

Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar