Minggu, 05 Agustus 2012

Penerima Zakat


 Piutang Bisa Dikonversikan Menjadi Zakat

Salah satu dari delapan kelompok yang berhak menerima zakat adalah orang yang berhutang (al-Gharimun). Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang memiliki hutang untuk mendapatkan bagian zakat, antara lain:

  1. Pertama: dia benar-benar sudah tidak mampu lagi untuk membayar hutangnya;
  2.  Kedua: hutangnya tersebut bukanlah untuk perbuatan maksiat dan
  3.  Ketiga: hutang tersebut sudah jatuh tempo.

Ketika semua syarat itu terpenuhi, maka dibolehkan berzakat kepada orang yang berhutang, dengan tidak lupa memberitahukan status peralihan hutangnya tersebut.
Kewajiban bagi pengutang adalah membayar hutangnya, dan hak pemberi utang adalah menerima bayaran piutangnya. Sebagaimana firman Allah SWT:
"dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui" (Q.S. Al-Baqarah: 280)

SAKAT MAAL
Diantara syarat mengeluarkan zakat adalah kepemilikan yang sempurna. Salah satu definisi dari kepemilikan sempurna menurut Dr. Yusuf Qardhawi dalam kitab beliau "fiqh zakat" adalah memiliki kemampuan memanfaatkan harta yang ada baik secara sendiri ataupun melalui atau orang lain. Termasuk pengertian kepemilikan yang sempurna adalah kepunyaan yang tidak berhubungan dengan hak orang lain, dan dapat digunakan sesuai keinginannya sendiri serta menghasilkan manfaat bagi dirinya. 

Hutang atau piutang itu sendiri terbagi menjadi dua, yaitu : 
Pertama: hutang yang masih diharapkan dapat dikembalikan (dilunasi). Untuk hutang seperti ini, maka wajib dikeluarkan zakatnya.  Karena masih dianggap milik pemberi hutang.
Kedua: hutang yang tidak diharapkan dapat dikembalikan lagi. Untuk bagian ini, ada beberapa pendapat antara lain: 

1.      Tetap dikeluarkan zakatnya setelah hutang tersebut dibayar walaupun telah lewat beberapa tahun
2.      Dibayarkan zakatnya bila hutang tersebut dibayar dalam jangka waktu setahun
3.      Tidak perlu dikeluarkan zakatnya sama sekali

Tentu saja, kewajiban zakat ditunaikan apabila telah cukup haul dan nisabnya. Wallahu 'alam.

Sumber: http://id.she.yahoo.com/bagaimana-syarat-mengeluarkan-zakat-mal-092817036.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar