Piutang
Bisa Dikonversikan Menjadi Zakat
- Pertama: dia benar-benar sudah tidak mampu lagi untuk membayar hutangnya;
- Kedua: hutangnya tersebut bukanlah untuk perbuatan maksiat dan
- Ketiga: hutang tersebut sudah jatuh tempo.
Ketika semua syarat itu terpenuhi, maka
dibolehkan berzakat kepada orang yang berhutang, dengan tidak lupa
memberitahukan status peralihan hutangnya tersebut.
Kewajiban bagi pengutang adalah
membayar hutangnya, dan hak pemberi utang adalah menerima bayaran piutangnya. Sebagaimana
firman Allah SWT:
"dan jika (orang yang berhutang
itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan
menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahui" (Q.S. Al-Baqarah: 280)
SAKAT MAAL
Diantara
syarat mengeluarkan zakat adalah kepemilikan yang sempurna. Salah satu definisi
dari kepemilikan sempurna menurut Dr. Yusuf Qardhawi dalam kitab beliau
"fiqh zakat" adalah memiliki kemampuan memanfaatkan harta yang ada
baik secara sendiri ataupun melalui atau orang lain. Termasuk pengertian
kepemilikan yang sempurna adalah kepunyaan yang tidak berhubungan dengan hak
orang lain, dan dapat digunakan sesuai keinginannya sendiri serta menghasilkan
manfaat bagi dirinya.
Hutang atau piutang itu sendiri terbagi
menjadi dua, yaitu :
Pertama: hutang yang masih diharapkan dapat dikembalikan (dilunasi). Untuk hutang seperti ini, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Karena masih dianggap milik pemberi hutang.
Pertama: hutang yang masih diharapkan dapat dikembalikan (dilunasi). Untuk hutang seperti ini, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Karena masih dianggap milik pemberi hutang.
Kedua:
hutang yang tidak diharapkan dapat dikembalikan lagi. Untuk bagian ini, ada
beberapa pendapat antara lain:
1.
Tetap dikeluarkan zakatnya setelah
hutang tersebut dibayar walaupun telah lewat beberapa tahun
2.
Dibayarkan zakatnya bila hutang
tersebut dibayar dalam jangka waktu setahun
3.
Tidak perlu dikeluarkan zakatnya sama
sekali
Tentu saja, kewajiban zakat ditunaikan apabila telah cukup haul dan nisabnya. Wallahu 'alam.
Sumber: http://id.she.yahoo.com/bagaimana-syarat-mengeluarkan-zakat-mal-092817036.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar